NASIONAL

Anggota Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab, Cak Imin Usul Kepala BPIP Segera Diganti

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi segera diganti.

Usulan Cak Imin -sapaan akrabnya- ini terkait adanya larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri 2024.

“Saya usul Kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam,” kata Cak Imin melalui akun twitternya, dikutip Rabu (14/08/2024).

Cuitan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menanggapi judul berita sebuah media online yang berisi penjelasan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebutkan bila pelepasan jilbab anggota Paskibraka itu dilakukan hanya saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.

Tak hanya itu, Cak Imin juga menyebut bila Kepala BPIP itu tidak ‘waras’. “Bukti memang gak waras,” cuit dia.

Sebelumnya, saat mengomentari berita tentang kronologi 18 anggota Paskibraka putri melepas jilbab, Cak Imin juga bereaksi keras.

“Kita harus protes! Praktik intoleransi oleh negara harus dihentikan,” kata dia. []

Sebelumnya, ramai perbincangan di berbagai platform media sosial tentang adanya anggota putri Paskibraka 2024 yang beragama Islam melepaskan jilbab. Hal itu diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan tidak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.

BPIP mengeklaim tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangannya.

Yudian berdalih, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka, sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. []

Artikel Terkait

Back to top button