Anies Serahkan Bantuan Keuangan untuk Parpol di DKI Jakarta Rp27,2 Miliar
Sebagai informasi, partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBD DKI Jakarta ini adalah parpol yang lolos ke DPRD dalam Pileg 2019. Sepuluh partai itu antara lain PDIP, Gerindra, PKS, PSI, Demokrat, PAN, Nasdem, PKB, Golkar dan PPP.
Silaturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
red: farah abdillah