Antara Nikel, Prancis dan Raja Ampat

Disamping itu, pemerintah Indonesia yang telah menetapkan target ambisius untuk menyediakan dua juta mobil listrik dan 12 juta kendaraan roda dua listrik pada tahun 2030. Menjadikannya membutuhkan investasi besar untuk memenuhi target tersebut, yang hanya bisa diperoleh dari investasi negara asing di bidang pertambangan di Indonesia. Karenanya. Indonesia dengan mudah memberikan ijin perusahaan asing untuk mendirikan pabrikan mobil listrik asing, seperti BYD, Aion, dan VinFast, dalam rangka mengejar target ambisius tersebut.
Sebab itu, menjadi dilema besar bagi Indonesia manakala terjadi kapitalisasi sumber daya alam non hayati, dalam sistem sekuler kapitalis, yang diterapkan hari ini, yang menguntungkan para elit kapitalis global, namun menyebabkan kerusakan alam luar biasa, dan tetap memiskinkan warga lokal.
Demikianlah penderitaan luar biasa akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme di negeri ini, yang menyebabkan terjadinya dampak kerusakan lingkungan dan pemiskinan warga lokal.
Berbeda dengan sistem Islam, yang memandang nikel sebagai salah satu hasil tambang dari sumber daya alam non hayati. Berupa barang tambang dan energi, merupakan harta milik umum (masyarakat), yang pengelolaannya harus dilakukan oleh negara sebagai wakil rakyat yang diberikan wewenang oleh rakyat untuk mengelola harta kekayaannya.
Islam telah menetapkan bahwa hasil pengelolaan barang tambang dan energi, harus dikembalikan kepada rakyat, sebagai pemilik sah sumber daya alam tersebut, termasuk mineral yang terkandung di dalamnya. Sabda Rasulullah Saw:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Pemerintah tidak boleh menyerahkan pengelolaan barang tambang dan energi kepada perusahaan swasta, baik lokal apalagi global.
Jikapun pemerintah akan menjual hasil pengelolaannya kepada perusahaan lokal maupun global, maka hasil penjualannya berupa keuntungan yang diperoleh setelah dipotong biaya operasional penambangannya, wajib diserahkan kepada rakyat sebagai pemilik sah sumber daya alam tersebut
Berupa hasil real pertambangannya atau uang yang diperoleh dari penjualan hasil pengelolaan SDA tersebut, atau diberikan dalam bentuk subsidi segala hal yang dibutuhkan oleh rakyat.
Digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan.
Untuk membangun gedung sekolah dan seluruh fasilitas yang dibutuhkan, sampai pada tataran pembayaran gaji guru.
Untuk membangun fasilitas kesehatan hingga sampai pada tataran pembayaran gaji para tenaga nakes. Hingga pada pembangunan fasilitas keamanan dalam negeri hingga pada tataran pembayaran gaji para satpam.