NASIONAL

Apa Sih Laksus itu? Ini Penjelasan Pengacara FPI

Karena itu, walaupun di dalam voice note itu ada ungkapan “tabrak saja..tabrak saja”, kata Aziz, hal itu diucapkan karena ada penghadangan atas konvoi rombongan. “Ada konvoi mau dihadang, pasti ada reaksi,” kata dia.

Aziz mengingatkan, bahwa pihak yang melakukan penghadangan rombongan HRS tidak mengenalkan dirinya sebagai aparat polisi. Mereka juga tidak berperilaku sebagai penegak hukum, tanpa identitas dan menggunakan kedaraan sipil.

“Jadi kalau narasinya para Laskar menyerang polisi, mana tahu kalau itu polisi?,” kata Aziz.

Selanjutnya, Aziz juga meluruskan adanya narasi bila polisi sedang memantau adanya pergerakan massa ke Jakarta karena HRS hendak diperiksa di Polda Metro Jaya. Padahal HRS dan rombongan keluarga menuju tol Jakarta-Cikampek, hendak pergi ke Karawang.

“Narasinya mau ada massa masuk ke dalam. Tipu daya ini tidak relevan, pemutarbalikkan fakta ini tidak pada tempatnya,” kata dia.

Mengenai tuduhan adanya upaya para pengawal HRS hendak menabrak mobil aparat polisi, menurut Aziz hal iti hanya sebagai ancaman belaka. Pasalnya tidak ada mobil penguntit yang mengalami kerusakan. Juga tidak ditemukan serpihan-serpihan bila terjadi serangan terhadap aparat.

“Kita menduga, kawan-kawan yang syahid dibawa ke suatu tempat setelah dipepet kemudian dihabisi,” kata dia.

Aziz menyebut, penembakan terhadap enam laskar FPI itu sebagai “extra judicial killing” terhadap rakyat Indonesia. Sebab mereka adalah warga negara yang hak-haknya masih dilindungi UU.

red: faza haniyya

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button