#Ramadhan Berkah 1446 HMASAIL FIQHIYAH

Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa?

Di antara perkara yang sering ditanyakan oleh sebagian masyarakat, terutama ketika sudah berpuasa Ramadhan, yaitu hukum melakukan masturbasi atau berusaha mengeluarkan mani dengan menggunakan salah satu anggota tubuh seperti tangan. Apakah melakukan masturbasi bisa membatalkan puasa?

Menurut para ulama, melakukan masturbasi ketika sedang berpuasa hingga keluar mani hukumnya adalah tidak boleh dan dapat membatalkan puasa. Tidak boleh melakukan masturbasi ketika sedang berpuasa, baik masturbasi tersebut dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain, seperti dilakukan oleh istri atau lainnya.

Oleh karena itu jika terdapat seseorang yang melakukan masturbasi ketika sedang berpuasa hingga keluar air mani, puasanya dinilai batal. Jika dia sedang berpuasa wajib seperti puasa Ramadhan, dia wajib mengganti puasanya.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatuth Thalibin berikut, “Melakukan onani/masturbasi dapat membatalkan puasa. Masturbasi adalah upaya mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik masturbasi yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangan sendiri maupun masturbasi yang mubah, seperti meminta tolong istri dengan tangannya.”

Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi juga mengatakan sebagai berikut, ”(Termasuk yang membatalkan puasa) adalah masturbasi, yaitu berusaha mengeluarkan mani. Masturbasi dapat membatalkan puasa, baik itu dilakukan dengan tangannya sendiri maupun menggunakan tangan istrinya atau yang lain, baik dengan penghalang maupun tanpa penghalang, dengan syahwat atau tanpa syahwat.”

Dengan demikian, melalui penjelasan di atas dapat diketahui bahwa masturbasi hinggi keluar mani, baik dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain, dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan masturbasi ketika sedang berpuasa, agar puasanya tetap sah dan tidak batal. []

Nuim Hidayat
Sumber: Imam al Ghazali dan Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Kitab Puasa, Turos, Jakarta, 2022.

Artikel Terkait

Back to top button