Apakah Semua Perbuatan Rasulullah Adalah Sunnah?
Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan beliau merupakan penjelas, agar kita mengikutinya.
Penjelasan beliau bisa juga berupa qaraain al-ahwal (indikasi yang menerangkan bentuk perbuatan), seperti memotong pergelangan tangan pencuri, sebagai penjelas firman Allah Swt: “Maka potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38)
Status penjelas yang terdapat dalam perbuatan Nabi Saw, baik berupa ucapan maupun indikasi yang menerangkan bentuk perbuatan, dapat mengikuti hukum-hukum yang telah dijelaskan, apakah itu wajib, mandub atau mubah -sesuai dengan arah penunjukan dalil-.
Sedangkan perbuatan-perbuatan beliau yang di dalamnya tidak terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa hal itu merupakan penjelas -bukan penolakan dan bukan pula ketetapan- maka, dalam hal ini perlu diperhatikan apakah di dalamnya terdapat maksud untuk bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) atau tidak.
Jika di dalamnya terdapat keinginan untuk bertaqarrub kepada Allah, maka perbuatan itu termasuk mandub (sunah). Seseorang akan mendapatkan pahala atas perbuatannya itu dan tidak mendapatkan sanksi jika meninggalkannya. Misalnya, salat dhuha. Dan jika di dalamnya tidak terdapat keinginan untuk bertaqarrub, maka perbuatan tersebut termasuk mubah.
Wallahu a’lam bissawab.