Apresiasi Polri, Antarkan Bola Panas Panji Gumilang ke Titik Putih Penalti
Apresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penodaan agama dan sekaligus penahanan yang bersangkutan.
Proses penetapan tersangka penodaan agama dan penahanan PG bak gelaran permainan sepak bola di lapangan hijau. Polri bak wasit di lapangan telah dapat meletakkan bola panas PG di titik putih penalti setelah arogansi PG lebih dari 20 tahunan tidak tersentuh hukum.
Kini pada awal bulan peringatan ke-78 Kemerdekaan RI, Polri berhasil menghadiahkan kepada kita berupa penetapan tersangka bagi PG yang kemudian akan dilanjutkan proses pengadilan dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Kini bola panas PG sudah berada di titik putih penalti yang berikutnya ummat menunggu hasil tendangan hakim. Akankah hakim sukses menendang bola panas PG masuk ke gawang alias PG masuk penjara?
Jika penetapan keputusan pengadilan menetapkan PG harus dipenjarakan sesuai yang didakwakan, maka hal ini menjadi satu langkah di antara sejumlah langkah lainnya untuk meredam kontroversi yang selama ini terjadi.
Kehadiran negara tidak cukup hanya bisa memenjarakan PG, tapi lebih dari itu negara mesti segera hadir benahi Ma’had Al-Zaytun dengan ribuan santrinya dan penyadaran ratusan ribu rakyat yang konon sudah disesatkan oleh PG melalui doktrin NII-KW IX-nya.[]
Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial