NASIONAL

Apresiasi Presisi Kapolri, HNW: Hukum Harus Adil

“Demi keseriusan melaksanakan kebijakan ‘presisi’ dan bahwa itu dilakukan dengan konsisten dan karenanya keadilan hukum dipraktekkan, sudah semestinya berbagai laporan masyarakat itu juga diproses secara hukum,” kata HNW.

Apalagi, instrumen hukum di Indonesia sudah sangat memadai untuk mengusut segala ujaran rasisme tersebut. “Selain KUHP, kita juga sudah memiliki UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aturan hukum itu harus ditegakkan,” ucapnya.

Seharusnya, kata HNW, penindakan hukum bukan hanya mencakup kepada ujaran yang menghina ras dan etnis, tetapi juga kelompok orang. Misalnya dalam kasus penghinaan santri dan pesantren di Tasikmalaya.

“Sampai saat ini, kasus itu juga masih belum jelas penanganannya. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi Kapolri baru untuk segera menegakkan hukum, agar masyarakat percaya bahwa Polri benar-benar akan bertugas melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Dengan dipraktekkannya “presisi” untuk kasus rasisme, Masyarakat menaruh harapan posisitif, agar komitmen-komitmen Kapolri baru yang disampaikan di depan Komisi III DPR benar-benar dilaksanakan. Seperti komitmen untuk tidak menjadikan Kepolisian sebagai alat kekuasaan, untuk benar-benar berlaku adil dan tegas bahkan bila ada oknum Polisi yang berbuat salah akan ditindak.

Juga untuk meniadakan apa yang disebut sebagai upeti untuk atasan, tidak akan adanya kriminalisasi Ulama, serta akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal tewasnya laskar FPI. Termasuk janji akan lebih manusiawi dan profesional untuk menjaga marwah dan kedaulatan NKRI.

“Selamat bertugas Kapolri yang baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selamat melaksanakan amanat dan komitmen-komitmen positifnya. Selamat menegakkan prinsip konstitusi: Indonesia sebagai Negara Hukum, yang Demokratis dan hormati HAM,” pungkas HNW.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button