AL-QUR'AN & HADITS

As-Sunnah sebagai Sumber Hukum Kedua Setelah Al-Qur’an

4. Sunnah Sebagai Pelengkap Wahyu Al-Qur’an

    Sunnah berfungsi sebagai penguat terhadap perintah-perintah dalam Al-Qur’an, baik dalam bentuk penjelasan tambahan, penafsiran, maupun pelengkap hukum. Allah SWT menegaskan peran Rasulullah dalam memberikan pemahaman yang jelas mengenai wahyu (Yasir & Jamaruddin, 2016).

    Misalnya, terkait perintah Al-Qur’an untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, Sunnah memberikan detail yang tidak ditemukan dalam teks Al-Qur’an. Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, beliau bersabda,

    أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    “Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Hadis ini memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai pelaksanaan zakat, termasuk siapa yang berhak menerima dan memberikan zakat.

    5. Hadis Sahih tentang Kedudukan Sunnah dalam Islam

      Rasulullah Saw sendiri menegaskan pentingnya Sunnah sebagai sumber hukum yang tidak terpisahkan dari Al-Qur’an (Jafar, 2021). Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Rasulullah Saw bersabda:

      تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

      “Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik; Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hlm. 12-13).

      Hadis ini menggarisbawahi bahwa agar umat Islam tetap berada di jalan yang benar, mereka harus berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah.

      Al-Qur’an tanpa Sunnah akan sulit dipahami sepenuhnya, sementara Sunnah tanpa Al-Qur’an akan kehilangan konteks dan sumber wahyu utamanya. Oleh karena itu, keduanya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan.

      Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah Saw bersabda:

      قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلاَ إِنِّي أُتِيْتُ الْكِتَابَ وَ مِثْلَهُ مَعَهُ

      “Rasulullah Saw bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya aku telah diberi (oleh Allah) al kitab (al Qur’an) dan semisalnya (as Sunnah) bersamanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan at Thabrani dari Al Miqdam bin Ma’dikarib).

      Pernyataan ini menunjukkan bahwa Nabi Saw menerima wahyu non-Qur’ani (yakni Sunnah) yang memiliki peran penting sebagai bagian dari petunjuk hidup umat Islam. Tanpa Sunnah, umat Islam akan kesulitan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an secara benar dan lengkap.

      Kesimpulan

      Sunnah merupakan wahyu kedua yang diwahyukan Allah melalui Nabi Muhammad Saw sebagai pelengkap, penafsir, dan penjelas Al-Qur’an.

      Sebagai wahyu kedua, Sunnah memiliki kedudukan penting yang tidak bisa dipisahkan dari Al-Qur’an, karena ia memberikan rincian, aplikasi praktis, dan hukum-hukum tambahan yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an.

      Tanpa Sunnah, ajaran Al-Qur’an tidak dapat dipahami secara lengkap, dan perintah-perintah dalam Al-Qur’an tidak akan dapat diterapkan secara praktis dalam kehidupan sehari-hari.

      Karena itu, umat Islam wajib menjadikan Sunnah sebagai bagian integral dalam menjalankan agamanya, berdampingan dengan Al-Qur’an, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Saw. []

      Annisa Rahmawati, Mahasiswa Universitas PTIQ Jakarta.

      Laman sebelumnya 1 2 3 4

      Artikel Terkait

      Back to top button