INTERNASIONAL

AS Terbitkan Sanksi untuk Kelompok HAM Palestina

Jakarta (SI Online) – Al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), dan Al-Mezan menjadi sasaran karena terlibat dengan ICC. Demikian tuduh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Amerika Serikat menambahkan tiga organisasi HAM Palestina terkemuka—Al-Haq, Palestinian Centre for Human Rights (PCHR), dan Al-Mezan Center for Human Rights—ke dalam daftar sanksi.

Ketiga kelompok tersebut dimasukkan ke dalam daftar “Specially Designated Nationals and Blocked Persons” milik Departemen Keuangan AS pada Kamis.

Dalam pernyataan lanjutan, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan bahwa kelompok-kelompok HAM tersebut dijadikan target karena “secara langsung terlibat dalam upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel”.

Pemerintahan Trump sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi terhadap ICC sebagai respons atas penyelidikan serta surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.

Ketiga organisasi HAM Palestina itu diketahui telah memberikan bukti mengenai pelanggaran yang dilakukan Israel dalam kasus tersebut.

“Amerika Serikat akan terus merespons dengan konsekuensi nyata untuk melindungi pasukan, kedaulatan, serta sekutu kami dari pengabaian ICC terhadap kedaulatan, dan menghukum entitas yang terlibat dalam tindakan berlebihan itu,” ujar Rubio.

Al-Haq yang berbasis di Ramallah dikenal sebagai organisasi terdepan, baik di wilayah pendudukan Palestina maupun di tingkat internasional, dalam memperjuangkan akuntabilitas atas pelanggaran Israel, termasuk melalui jalur litigasi di berbagai negara.

Sementara itu, PCHR dan Al-Mezan yang berbasis di Kota Gaza merupakan organisasi independen yang mendokumentasikan perang Israel yang masih berlangsung di Gaza.

Dalam pernyataan bersama, ketiga organisasi tersebut mengecam “sekeras-kerasnya sanksi drakonian” yang dijatuhkan pemerintahan Trump.

“Tindakan ini, di saat genosida terhadap rakyat kami tengah berlangsung, adalah langkah pengecut, tidak bermoral, ilegal, dan tidak demokratis,” bunyi pernyataan itu.

“Hanya negara yang benar-benar mengabaikan hukum internasional dan kemanusiaan bersama kita yang bisa mengambil langkah sekejam ini terhadap organisasi HAM yang bekerja untuk menghentikan genosida,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button