ASN Kemendari tak Boleh Pakai Jilbab Lebar dan Celana Ngatung
Jakarta (SI Online) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan tata cara berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Dalam aturan yang dikeluarkan pada 4 Desember 2018 itu, Tjahjo mewajibkan pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Warna Jilbab yang digunakan juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat.
Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Dalam instruksinya, Tjahjo mewajibkan PNS perempuan agar menata rambut dengan rapi dan tidak dicat warna-warni. PNS perempuan yang mengenakan jilbab juga diatur perihal penggunaannya.
“Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas dan warna jilbab tidak bermotif/polos,” mengutip isi poin ke satu Instruksi Mendagri No.325/10770/SJ Tahun 2018 yang beredar secara luas di media sosial. Dengan aturan ini, artinya Mendagri melarang penggunaan jilbab lebar yang menutupi dada sebagai kewajiban muslimah.
Bagi PNS pria, penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Dengan aturan ini, artinya pemerintah melarang penggunaan celana kaki di atas mata kaki atau ngatung.
Selain itu rambut tidak boleh gondrong, dan tidak diperkenankan dicat warna-warni. PNS pria juga harus menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot.