Aspirasi Warga Melalui PKS, Jangan Ada Lagi Kekerasan dalam Aksi Demonstrasi
Belum lagi, lanjut HNW, pembahasan dan pengesahannya yang terburu-buru dikhawatirkan banyak ketentuan yang diputuskan dengan cara yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat maupun kesesuaian dengan aturan hukum yang ada. Proses pengesahannya pun menimbulkan tanda tanya besar karena tidak sesuai dengan Tatib DPR, sejak di tingkat I dengan tidak dibacakannya draft akhir yang disepakati dan diparaf pada setiap lembarnya, dan juga dalam proses persetujuan RUU itu di tingkat II atau rapat paripurna.
HNW juga melihat beberapa persoalan lain, seperti dari sisi pengagendaan rapat paripurna yang awalnya diagendakan pada 8 Oktober 2020, lalu dimajukan menjadi pada 5 Oktober 2020. Lalu, ada perubahan jumlah halaman final RUU setelah persetujuan di rapat paripurna, dari 905 halaman menjadi 812 halaman, dengan berbagai penambahan frasa dan ketentuan hukum baru.
“Jadi sangat wajar, UU yang kontroversial ini perlu terus dikritisi, bahkan karena banyaknya masalah dan penolakan publik, agar dimintakan kepada Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu guna cabut UU Ciptaker tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan penolakan terhadap RUU Ciptaker itu sejatinya juga sebagai bentuk dari meneruskan aspirasi dari umat yang telah disampaikan oleh ormas-ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah (dan tentunya Aisyiyah juga), Nahdlatul Ulama, Kongres Umat Islam VII, Serikat-Serikat Pekerja dan lain-lain.
“Ini sesungguhnya juga aspirasi perjuangan banyak Ormas, yang kami sampaikan dan perjuangkan di DPR,” tukasnya.
Selain itu, HNW juga sepakat dengan aspirasi mereka soal perlu adanya pengusutan tuntas kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi penolakan RUU Ciptaker itu.
“Beragam tindakan anarkis dan kekerasan, termasuk yang dialami oleh tenaga medis Muhammadiyah dan juga penangkapan sejumlah aktivis itu memang harus dikritisi, dikoreksi, dan tak boleh diulangi lagi. Dan pengusutan terhadap mereka yang lakukan tindakan anarki dengan pelemparan batu, pembakaran fasilitas-fasilitas umum, perlu juga diusut tegas dan tuntas,” tukasnya.
HNW juga menyampaikan bahwa aspirasi mereka terkait dengan BOP, itu sudah menjadi sikap FPKS dan akan terus diperjuangkan. Demikian juga soal penggratisan biaya sertifikasi wakaf.
red: adhila