MAHASISWA

Aturan Pertemanan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Islam

Berkhalwat yang tidak diperbolehkan yaitu di tempat yang tertutup atau terbuka tapi ada siapa-siapa misal di hutan, pantai atau tempat umum yang sepi. Oleh karena itu berhati-hati dan hindari berkhalwat/berdua-duaan, harus ada teman atau keramaian.

“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.’” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, larangan ikhtilat atau campur baur laki-laki dan perempuan. Campur baur yang dimaksudkan bersentuhan, berdesak-desakan/bersenggol-sengolan. Adapun misalnya satu ruangan, tetapi jelas itu tidak bercampur baur, laki-laki di bagian depan, perempuan di bagian belakang atau ada hijab atau tidak ada hijab, hal itu diperbolehkan sebagaimana Masjid Nabawi lima belas abad yang lalu juga ketika Nabi Saw melaksanakan thawaf , tidak ada hijab tapi tidak bercampur baur,

Keempat, dalam berinteraksi laki-laki dan perempuan bicara, khususnya bagi perempuan dilarang memberikan suara yang lemah lembut, Allah berfirman dalam Al Ahzab 32, “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Maka seharusnya laki-laki dan perempuan ketika bicara mengucapkan kata-kata yang baik, tegas/jelas, seperlunya dan tidak perlu curhat-curhatan kecuali kalau memang dia bisa memberikan solusi. Juga tidak menjadikan alasan dakwah ibadah sebagai pacaran terselubung, misalnya jam tiga dini hari mengingatkan shalat tahajud, sahur, buka puasa dan sebagainya, karena hal tersebut bisa menimbulkan fitnah.

Nah, itulah beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam hubungan laki-laki dan perempuan menurut Islam yang baik atau halal, agar tidak terjerumus pada fitnah dan zina. []

Muhammad Nizar Hasan, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
Konsentrasi Psikologi Pendidikan Islam

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button