Aturan yang Memuat Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan Akan Dicabut
Jakarta (SI Online) – Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020 yang mencakup aturan tentang komoditas binaan pertanian. Beleid itu memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan.
“Kepmentan 104/2020 sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, LIPI,” tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Baca juga: Kementan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan
Tommy menjelaskan, ganja tergolong jenis tanaman obat psikotropika. Pada 2006, komoditas itu masuk kelompok obat sesuai dengan Keputusan menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006.
Karena itu, sejak 2006, pemerintah telah memusnahkan ganja yang ditanam petani. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Holtikultura, budidaya tanaman yang merugikan kesehatan masyarakat pun hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan tertentu dan pengembangannya ditentukan oleh undang-undang.
Sampai sekarang, dia mengklaim Kementan tidak menemukan satu pun petani ganja legal. Tommy melanjutkan, Kementerian telah berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan.
Sebagai upaya mencegah adanya penyalahgunaan, Kementerian Pertanian bakal aktif mengedukasi masyarakat. Salah satunya, tutur Tommy, dengan mengalihkan petani ganja ke pertanian tanaman pangan hortikultura serta perkebunan, khususnya di daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ilegal.
sumber: tempo.co