Ayo Buat Undang-Undang Anti Islamofobia!
Undang-Undang Anti Islamofobia dibuat untuk menciptakan kerukunan dan mengokohkan integrasi bangsa. Mendorong umat Islam untuk memaksimalkan peran konstruktif dalam membangun negeri. Kenyamanan dan perlindungan menjadi prasyarat agar umat lebih banyak berbuat.
Aspek filosofis dan sosiologis sudah cukup mendasari keberadaan UU Anti Islamofobia. Tinggal yuridisnya yakni prosedur pembentukan UU tersebut. Hebat jika RUU diajukan oleh Pemerintah akan tetapi baik pula jika RUU ini adalah inisiatif DPR. Persoalan Islamofobia menjadi momen Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki citra dan meningkatkan kinerja.
UU Anti Islamofobia adalah tuntutan agama, bangsa dan negara. Demi kebaikan bersama. Untuk Indonesia.
M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 6 Mei 2022