Bagi-Bagi Amplop pada Jamaah di Masjid, Politisi PDIP: Saya Niatkan Zakat Mal
“Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” dalihnya.
Bawaslu akan Telusuri
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku akan menelusuri dugaan praktik politik uang di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
“Setelah ada berita yang menyebar, kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Bawaslu RI menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah merupakan hal yang tidak diperkenankan.
Dugaan praktik politik uang itu sebelumnya diketahui melalui sebuah video yang diunggah akun Twitter bernama pengguna PartaiSocmed. Unggahan tersebut menunjukkan pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang senilai Rp300 ribu dengan keterangan, “Mulai sekarang, kami berjanji akan rajin tarawih di Sumenep.”
sumber: ANTARA