Bahaya Meninggalkan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Demi jiwaku dalam genggaman Allah, kalian benar-benar mau melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar atau (kalau tidak) Allah akan menimpakan kepada kalian siksa dari-Nya, lalu kalian memohon doa kepada Allah maka Dia tidak akan menerimanya.” (HR. At-Tirmizi dan Ibnu Majah).
Berdasarkan Al-Quran dan Hadits di atas, maka para ulama sepakat mengatakan bahwa melaksanakan amar ma’ruf dan nahi nunkar hukumnya wajib kifayah sesuai kemampuannya. Meskipun demikian, kewajiban ini bisa menjadi wajib a’in bila tidak ada orang yang melaksanakannya di suatu masyarakat atau kampung. Maknanya, setiap individu berdosa jika dia melihat kemunkaran, namun tidak mencegah atau melarangnya.
Setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing, baik dengan tangan, lisan maupun hatinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Seorang pemimpin wajib mencegah kemunkaran dengan kekuasaannya. Seorang ulama, cendekiawan, ustaz dan dai wajib mencegah kemunkaran lewat khotbah, ceramah dan pengajian serta pengajaran. Begitu pula lewat tulisan, baik berupa artikel dan maupun buku.
Bila tidak mampu mencegah kemunkaran dengan dengan tangan dan lisan, maka kewajibannya adalah mencegah kemunkaran dengan hatinya yaitu membencinya. Mencegah kemungkaran dengan hati adalah upaya yang paling minimal. Inilah tingkatan paling rendah dari iman seseorang sebagaimana disebut dalam hadits diatas.
Mengabaikan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar sama saja mengundang bencana atau azab Allah subhanahu wa ta’ala. Jika kita hanya berdiam diri menyaksikan kemunkaran di sekitar kita, tanpa ada upaya pencegahan sesuai dengan kemampuan kita, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan menimpakan bencana atau azab-Nya kepada kita di dunia maupun di akhirat.
Begitu pula mentolerir kemunkaran bagi yang mampu kita menghentikannya berarti meridhai dan melegalkan kemunkaran tersebut. Hukumnya sama dengan pelaku maksiat.
Jika kemunkaran itu telah merajalela dan tidak ada orang yang melakukan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan menimpakan bencana dan azab-Nya kepada penduduk negeri yang banyak berbuat maksiat. Karena, penyebab utama turunnya azab Allah subhanahu wa ta’ala adalah kemaksiatan yang merajalela sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an tersebut di atas.
Dari Abu Bakar radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika manusia mengetahui kezaliman dan tidak memberantasnya, maka Allah akan menimpakan azab kepada mereka.” (HR. Abu Daud).
Dari Jarir radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika suatu kaum mengetahui kemaksiatan, tapi mereka tidak memberantasnya, padahal mereka mampu melakukannya, maka Allah akan menimpakan azab kepada mereka sebelum mereka meninggal.” (HR. Abu Daud)