INTERNASIONAL

Bangladesh Tetapkan Hukuman Mati bagi Pemerkosa

Dhaka (SI Online) – Pemerintah Bangladesh menetapkan hukuman mati bagi pemerkosa. Keputusan diambil setelah terjadi gelombang protes menentang serangan seksual terhadap perempuan menentang peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan.

Perdana Menteri Sheikh Hasina memimpin langsung rapat yang menetapkan keputusan ini, Senin, 12 Oktober 2020.

Menteri Hukum Anisul Huq mengatakan, berdasarkan keputusan itu maka hukuman maksimum bagi pemerkosa adalah hukuman mati, bukan lagi hukuman penjara seumur hidup sebagaimana yang berlaku sekarang.

Perubahan ini, lanjutnya, akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah, jalan paling cepat untuk mengubah hukuman kasus pemerkosaan di tengah unjuk rasa nasional menentang peningkatan serangan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan tuntutan agar pihak berwenang bertindak tegas, termasuk mengubah hukuman dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

“Akta Pencegahan Penindasan Anak-anak dan Perempuan, yang didalamnya berisi hukuman penjara bagi pemerkosa diubah hari ini menjadi hukuman mati,” kata Menteri Hukum Anisul Huq kepada BBC, Senin (12/10).

Sekarang hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak sudah diperbarui dan hukuman mati dalam kasus pemerkosaan sudah dimasukkan,” tambahnya.

Tiga kasus per hari dan kasus perempuan ditelanjangi

Hug mengakui keputusan pemerintah ini antara lain didorong oleh gelombang protes nasional itu.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button