NASIONAL

Baru Sepuluh Hari, Aturan Larangan Jilbab Lebar dan Celana Ngatung Dicabut

Jakarta (SI Online) – Baru berusia sepulu hari, Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur soal penggunaan jilbab dan celana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akhirnya dicabut.

Sebelumnya, pada 4 Desember 2018 lalu, Tjahjo menerbitkan Instruksi Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 yang di dalamnya mewajibkan jilbab PNS dimasukkan ke kerah pakaian dinas cokelat pada Senin-Selasa, dan putih pada Rabu. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

“Instruksi Mendagri yang kami sebutkan pada hari ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Kemnedagri, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Hadi mengatakan pencabutan Inmendagri tersebut sebagai respons atas masukan berbagai pihak. Hadi mengklaim, Tjahjo menanggapi masukan secara positif dengan mencabut instruksinya.

“Bapak Menteri juga merespons adanya masukan secara positif sehingga hari ini bahwa Inmendagri itu dicabut. Tidak berlaku lagi,” kata Hadi.

Nantinya, setelah instruksi resmi dicabut, segi kerapian diserahkan Kemendagri kepada kesadaran pribadi masing-masing PNS. “Ya, yang penting sesuai norma-norma ASN (aparatur sipil negara), yang enak dilihat,” kata Hadi.

Kirim Surat ke Wiranto

Sebagai tindak lanjut atas keputusan pencabutan aturan tersebut, Kemendagri langsung memberikan informasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahwa instruksi tersebut telah dicabut.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button