NASIONAL

Bawaslu Sebut Aksi Bagi-Bagi Aplop Bergambar Politisi PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran

Jakarta (SI Online) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, pembagian amplop bergambar politisi dan logo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur, tidak melanggar aturan pemilu.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (06/04) seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Bagi-Bagi Amplop pada Jamaah di Masjid, Politisi PDIP: Saya Niatkan Zakat Mal

Kesimpulan itu, klaim dia, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.

Baca juga: Politisi PDIP Sebut Aksi Bagi-Bagi Amplop sebagai Zakat Mal, Pengamat: Lucu, Zakat kok Ada Logo Partai

Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.

“Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” kata Bagja.

Berikutnya, meskipun Said Abdullah merupakan kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button