SUARA PEMBACA

Begini Cara Islam Atasi Pengangguran

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis daftar daerah dengan pengangguran terbanyak di Indonesia per-Agustus 2022. Dari 10 wilayah yang terdata, Jawa Barat (Jabar) berada di urutan pertama dengan 8,31 persen. (CNNIndonesia, 14/11/2022)

BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2022 mencapai 5,86 persen. Jika dirinci, ada 8,42 juta pengangguran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar enam orang penganggur.

Alarm bagi pemerintah untuk segera mencarikan jalan ke luar bagi permasalahan ini. Pasalnya, kebutuhan sehari-hari seperti pangan, sandang dan papan, serta jaminan pendidikan, kesehatan dan keamanan, adalah kebutuhan dasar individu masyarakat. Terpenuhinya kebutuhan tersebut adalah indikator sejahtera atau tidaknya sebuah masyarakat.

Dalam Islam, kepala keluarga wajib bekerja mencari nafkah bagi orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Oleh karena itu, negara pun harus menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sebagai bentuk ketaatan pemimpin negara kepada Allah. Bisa berupa memberikan lahan pertanian, perkebunan, perikanan, industri atau dalam bentuk modal usaha. Termasuk memberi pelatihan dan ilmu untuk meningkatkan ketrampilan masyarakat.

Bagi warga yang tidak mampu seperti manula, orang cacat, perempuan dan anak-anak, maka mereka pun berada dalam jaminan negara. Melalui skema zakat, sedekah dan infaq negara akan menyantuni dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Tidak hanya itu, pun ada ta’zir bagi kepala keluarga yang malas bekerja. Atau bisa jadi ada individu yang tidak mau menanggung keluarganya, atau orang kaya yang enggan mengeluarkan hartanya, maka mereka juga mendapat sanksi. Begitu pula terhadap pemimpin yang abai terhadap urusan nafkah sehingga terjadi masalah pengangguran.

Negara juga bertanggung jawab mengatur kepemilikan, baik itu kepemilikan pribadi, umum, atau negara. Sehingga tidak terjadi privatisasi aset negara oleh para kapital. Pemanfaatan atau tasharuf, harus sesuai dengan hak yang melekat pada harta tersebut, sesuai izin yang diberikan syariah kepadanya.

Agar uang beredar dengan baik di tengah masyarakat, negara menjamin produksi berjalan dengan baik, dengan cara memastikan sumber pertanian, perdagangan, industri dan jasa, benar-benar menghasilkan uang dan jasa. Negara pun bertanggung jawab mengatur distribusi kekayaan sebagaimana Islam melarang menimbun harta, emas, perak dan mata uang.

Inilah sebaik-baik pengaturan demi menjamin kemaslahatan bagi masyarakat. Solusi bagi masalah pengangguran, adalah dengan kembali pada hukum Allah. Dengan penerapan Islam secara kafah akan dipastikan terwujud kesejahteraan di tengah masyarakat.

Lulu Nugroho, Muslimah Pengemban Dakwah.

Artikel Terkait

Back to top button