Begini Klarifikasi Dubes RI di Turki Soal Nama Jalan Musthafa Kemal Attaturk
Jakarta (SI Online) – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan klarifikasi atas kabar rencana pemberian nama jalan Musthafa Kemal Attaturk di Menteng, Jakarta.
Lalu menjelaskan, yang berwenang menentukan nama jalan bukanlah pemerintah Indonesia atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Melainkan pemerintah Turki.
“Yang akan menentukan nama jalannya bukan pemerintah Indonesia dan juga bukan Pemda DKI. Pemerintah Turki yang akan menentukan nama jalan tersebut nanti. Kita masih menunggu usulan namanya,” kata Lalu dalam keterangannya, seperti dilansir Republika.co.id, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Pendiri Turki Sekuler Musthafa Kemal Pasha Akan Dijadikan Nama Jalan di Menteng
Lalu mengatakan, apapun nama jalan yang diputuskan kelak, pasti mewakili harapan pemimpin dan rakyat Turki.
“Apapun nama jalan itu nanti, pasti itu mewakili harapan pemimpin dan rakyat Turki,” ujar mantan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri itu.
Terkait pemberian nama jalan dengan nama tokoh pendiri Turki, Lalu mengatakan hal itu sebagai simbol kedekatan kedua bangsa yang telah dimulai sejak abad ke-15. Apalagi Turki juga sudah menyetujui permintaan pihak Indonesia untuk memberi nama jalan Ahmet Sukarno di depan KBRI di Ankara.
” Sesuai tata krama diplomatik, kita akan memberikan nama jalan di Jakarta dengan nama jalan Bapak Bangsa Turki,” ujar Lalu.
Pernyataan Lalu terkait nama jalan Ahmet Sukarno sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers terkait kunjungan bilateral ke Turki pada 12 Oktober 2021. Retno mengatakan Pemerintah Turki telah memberikan nama Jalan Ahmet Sukarno di Ankara.
“Pemerintah Turki telah menganugerahkan nama jalan di depan kantor KBRI Ankara yang baru dengan nama Jalan Ahmet Soekarno,” ucapnya.