Begini Menghadapi KDRT Menurut Islam
Suami akan sunggu-sungguh mencari nafkah untuk menghidupi istri dan anak-anaknya. Dan istri akan bersungguh-sungguh menjaga diri, anak-anak, harta dan kehormatan keluarga, saat ditinggal pergi suami untuk mencari nafkah.
Suami berusaha untuk menyenangkan hati istri dan anak-anaknya sesuai dengan ketentuan syariat. Pun begitu, istri akan berusaha untuk menyenangkan hati suaminya dengan melakukan ketaatan sepenuh hati sesuai syariat. Semua bermuara pada dorongan untuk melaksanakan seluruh perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.
Istri dan suami senantiasa berusaha untuk menjaga hatinya dari godaan di luar. Selalu menghadirkan kesadaran bahwa istri atau suaminya adalah yang terbaik untuknya,. Walaupun di luar sana banyak yang lebih ranum dan menggoda.
Namun, manusia tetaplah manusia, di tengah kesungguhan untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga selalu saja ada godaan yang datang menghampiri, sehingga terjadilah apa yang disebut hari ini sebagai KDRT.
Maka Islam memiliki seperangkat aturan saat terjadi KDRT sebagai berikut:
Pertama: Saat ada kecurigaan suami terhadap istrinya yang diduga selingkuh, sebab kebanyakan KDRT diawali dengan kasus perselingkuhan, maka suami wajib menanyakannya dengan ahsan (baik), tidak boleh emosi. Pun begitu sebaliknya. Kemudian menasihati pihak yang dicurigai, ingatkan tentang dosa perselingkuhan.
Kedua: Jika setelah dinasihati, istri tetap dengan perilaku yang mencurigakan, maka suami boleh memukulnya, dengan pukulan yang tidak membinasakan, dengan pukulan sayang, dan tidak memukul bagian wajah dan kepala. Tentulah pukulannya bukan pukulan yang mematikan dan penuh kebencian, namun pukulan sayang yang diusahakan bisa mengembalikan kesadaran istri tentang kebaikan. Karena tujuan pukulan ini adalah untuk mengembalikan kesadaran istri tentang kebaikan dan memperbaiki perilaku istrinya yang dianggap membangkang terhadap suaminya.
Ketiga: Jika dengan dipukul, istri masih membangkang maka selanjutnya adalah dipisahkan tempat tidurnya. Hingga istri sadar akan kesalahannya. Pun sebaliknya. Saling berinstrospeksi diri, sehingga kembali menjadi baik.
Keempat: Jika istri telah sadar akan kekeliruannya dan bertobat, maka suami tidak boleh mengungkit kesalahan istri dan harus mempergaulinya dengan baik. Namun jika masih membangkang juga, suami boleh menalak istrinya, setelah dihadirkan dua orang saksi untuk mendamaikan keduanya, namun tidak berhasil.
Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT: