FINANSIAL

Begini Panduan Cek Penerima BSU 2025 Secara Online

Jakarta (SI Online) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja bergaji tertentu guna menjaga daya beli dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat.

Tahun ini, jutaan tenaga kerja formal di seluruh Indonesia menjadi sasaran program tersebut. Agar tidak ketinggalan informasi, pekerja disarankan memeriksa status penerimaan BSU secara daring melalui situs resmi yang telah disediakan.

BSU merupakan bantuan tunai langsung senilai Rp600.000 yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, seperti memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Kemnaker menyediakan fasilitas pengecekan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut prosedurnya:

  1. Akses laman resmi Kemnaker
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki.
  3. Lengkapi profil seperti nama, NIK, status pekerjaan, dan lokasi kerja.
  4. Pilih menu “Cek Penerima BSU”.
  5. Sistem akan menampilkan hasil pengecekan status penerima.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK dan data pribadi lainnya.

Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan penerima BSU, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025
  3. Gaji atau upah maksimal Rp5 juta, atau sesuai UMP/UMK
  4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
  5. Bekerja di sektor formal sesuai ketentuan pemerintah

Bila hasil pengecekan menunjukkan nama tidak terdaftar, kemungkinan penyebabnya antara lain:

  • Data BPJS Ketenagakerjaan belum diperbarui
  • Tidak memenuhi salah satu persyaratan
  • Kesalahan input NIK atau nama

Solusinya, pekerja dapat menghubungi HRD perusahaan untuk memastikan kelengkapan data yang dilaporkan, atau menghubungi Call Center Kemnaker 1500-630 untuk bantuan.

Kemnaker memastikan seluruh proses verifikasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara elektronik agar bantuan tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih dengan program lain.

“Pemerintah sangat berhati-hati dalam proses pendataan agar BSU tepat diterima oleh yang berhak sesuai kriteria,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Dinar Sari. []

Sumber: https://berita-jabar.org/

Back to top button