Begini Tata Cara Shalat Idul Fitri Jika Dilakukan di Rumah
Jakarta (SI Online) – Menjelang masuknya bulan Ramadhan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan tausiyah Ramadhan 1441 H.
Pada poin kedua tausiyah, MUI mengajak umat Islam mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus rantai penyebaran COVID-19.
MUI menegaskan, apabila di suatu kawasan telah ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran COVID-19 oleh pihak berwenang, maka umat Islam di situ dihimbau tidak melaksanakan shalat rawatib (lima waktu), tarawih, dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar.
Hingga menjelang pertengahan Ramadhan ini, nampaknya wabah COVID-19 belum akan selesai. Kemungkinan, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini untuk daerah-daerah zona merah tidak dilaksanakan secara berjamaah baik di Masjid maupun di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mubaligh kondang asal Pekanbaru, Riau, Ustaz Dr Abdul Somad Lc MA, memberikan penjelasan soal cara shalat idul fitri di tengah pandemi COVID-19.
“Selesai Ramadhan, malam Idul Fitri, besoknya kita (bertanya) shalat Idul Fitri di mana? Andai (COVID-19) tidak selesai, tapi kita harap selesai. Semoga video ini (penjelasan UAS) selesai (bisa menjelaskan),” kata UAS dalam video pribadinya, Ahad (3/5/2020) malam.
Dalam penjelasanya, UAS mengutip penjelasan dari Imam al-Muzani yang merupakan murid Imam Syafi’i. Penjelasan itu diterangkan dalam ringkasan kitab Al Umm, kitab induk Imam Syafi’i.
Menurut UAS, dalam kitab itu disebutkan boleh shalat Idul Fitri maupun Idul Adha seorang diri saja.
“Pagi Idul Fitri gak bisa pulang kampung. Sendirian di rumah kos-kosan. Shalat Idul Fitri di situ sendiri. Allahu Akbar. Di rumahmu,” kata UAS.
“Yang gak bisa mudik, gak boleh mudik, mudik pulang kampung ditangkap di tol. Sedih, jangan sedih. Shalat sendiri di rumah,” kata UAS menambahkan.
Menurut UAS, berdasarkan penjelasan kitab itu, orang yang shalat Idul Fitri ini juga berlaku untuk hamba sahaya (budak) yang pada zaman dahulu tuannya tidak membolehkannya keluar. Kemudian, hal ini juga berlaku untuk perempuan yang tidak bisa keluar rumah karena takut tak ada muhrimnya.