INDUSTRI HALAL

Begini Titik Kritis Baki MBG Menurut Pakar Kemasan Pangan IPB

“Produk tidak bisa disebut halalan thayyiban bila hanya halal namun tidak aman, atau aman namun masih meragukan dari sisi halal. Perlindungan konsumen, khususnya anak-anak sekolah, hanya dapat dijamin melalui proses pemeriksaan, pengujian, dan penetapan fatwa secara resmi, disertai regulasi impor dan pengawasan mutu yang ketat,” jelasnya.

Halalan Thayyiban Bagian dari Perlindungan Konsumen

Isu dugaan penggunaan lard oil (minyak lemak babi) sendiri menguat setelah adanya dokumen Safety Data Sheet (SDS) yang diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah. Secara teknis, lard oil memang dikenal dan digunakan dalam industri logam. Akan tetapi, Prof. Nugraha menegaskan bahwa klaim ini belum bisa dinyatakan sahih.

“Klaim ini belum dapat dinyatakan sahih tanpa dokumen asli dan uji laboratorium independen. Oleh karena itu, verifikasi resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek kehalalan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk aspek keamanan pangan menjadi suatu yang urgent untuk dilakukan,” tegasnya lagi.

Kasus baki stainless steel impor ini menegaskan kembali bahwa integrasi antara aspek halal dan thayyib adalah sebuah keniscayaan. Penggunaan pelumas halal yang aman serta pemilihan stainless steel grade tepat (304/316) menjadi standar mutlak yang tidak bisa dikompromikan. Ketika salah satu aspek diabaikan, baik halal maupun thayyib, produk tidak lagi bisa disebut halalan thayyiban.

Perlindungan masyarakat, terutama anak-anak sekolah sebagai generasi penerus bangsa, hanya bisa diwujudkan jika proses pemeriksaan dilakukan dengan teliti, pengujian laboratorium dilakukan secara independen, penetapan fatwa dilakukan secara resmi, dan regulasi impor disertai pengawasan mutu dijalankan dengan ketat. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button