NASIONAL

Bekas Peneliti BRIN Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis Setahun Penjara

“Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana kurungan yang dijatuhkan,” tegasnya.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang, Abdul Wahid menilai vonis setahun penjara untuk APH, terlalu ringan. Pasalnya, permasalahan tersebut level nasional.

“Kami menilai vonis satu tahun itu terlalu rendah. Karena itu isu nasional, bukan lokalitas. Ada dua permasalahan serius, ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kalau ancaman menghina atau mencela tidak masalah. Tapi ini ancaman pembunuhan satu per satu warga Muhammadiyah,” ujar Abdul Wahid usai menghadiri persidangan tersebut, Selasa (19/9).

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke pengurus Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di Jawa Timur dan pimpinan yang ada di pusat.

Muhammadiyah juga terus melakukan pemantauan mengingat pihak JPU yang masih pikir-pikir.

Sebelumnya, BRIN juga telah menjatuhkan sanksi pecat terhadap APH.

“Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” demikian dikutip dari siaran pers BRIN, Sabtu (27/05/2023). []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button