NASIONAL

Belajar Manajemen Jenazah dalam Bencana

Jakarta (SI Online) – Jenazah harus diperlakukan secara hormat dan bermartabat. Prinsip ini dipaparkan oleh ahli forensik Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Eva Bruenisholz, kepada 125 peserta “Pelatihan Seri 1 Manajemen Jenazah saat Bencana” yang diselenggarakan oleh Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) sebagai koordinator klaster SAR, bekerja sama dengan UN-OCHA, ICRC, dan PMI.

Acara berlangsung pada hari Kamis, 19 Desember 2019 di Ruang Papua, UN-OCHA, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Aksi Relawan Mandiri Himpunan Alumni IPB (ARM HA-IPB) ikut serta dalam pelatihan ini dengan mengirimkan tujuh relawan alumni, dipimpin Wakil Ketua 1 ARM, Ahmad Husein.

Acara dibuka oleh Pak Yopi Hariyadi dari Basarnas yang menyebut kegiatan ini sebagai aktivasi kegiatan klaster nasional SAR. Pembicara berasal dari Krmensos, Basarnas, DVI Polri, dan ICRC (Komite Internasional Palang Merah).

Manajemen jenazah terdiri atas empat fase yakni olah TKP bencana (scene), post mortem (mortuary activity), Ante mortem (missing person data collection), dan rekonsiliasi.

“Kita hanya punya waktu emas (golden hours) selama 48 jam untuk mengumpulkan informasi guna mengidentifikasi jenazah,” kata Eva Bruenisholz. First responders (penolong pertama) dapat berperan di fase satu dengan melakukan kegiatan identifikasi jenazah, bagian jenazah, serta barang pribadi yang ditemukan, di bawah koordinasi Basarnas dan peran DVI Polri. Adapun fase 2 hingga 4 menjadi tanggung jawab DVI.

Bahkan hingga pengangkutan dan pemakaman jenazah pun, lanjut Eva, kita harus tetap memperhatikan penghormatan dan martabat jenazah.

Pembicara lain, drg. M. Sutria Haris dari Unit DVI (Disaster Victim Identification) Kepolisian RI, mengungkapkan, orang beramai-ramai sekuat tenaga menolong penyintas (yang bertahan hidup) saat bencana. ‘Kebalikannya, jarang ada yang mau menolong mereka yang meninggal, orang segan, takut, dan menghindar,” kata pria yang terjun langsung saat bencana gempa, tsunami dan likuifaksi Sulawesi Tengah, tahun lalu.

Ia menjelaskan dua prosedur ilmiah untuk identifikasi jenazah. Pertama, metode primer, yakni melalui pengecekan sidik jari, rekam gigi, dan DNA. Adapun prosedur kedua adalah metode sekunder dengan memanfaatkan data medis serta barang pribadi milik korban

Bagaimana dengan pengenalan visual? Ternyata ini tak dapat dijadikan sebagai cara utama mengingat jenazah secara fisik bisa berubah dan rusak dengan cepat, apalagi di daerah tropis seperti Indonesia.

Peserta juga belajar soal alat perlindungan diri (APD) standar yang harus digunakan para petugas kemanusiaan. Teknik satu tim terdiri atas tiga orang juga dipelajari agar identifikasi dapat dilakukan maksimal lima menit per jenazah.

Selain itu, peserta belajar teknis mengidentifikasi mayat, memotretnya, melabel, hingga memasukkannya ke kantong jenazah dan mengangkutnya ke pusat pengumpulan jenazah.

Menurut ICRC, kegiatan forensik kemanusiaan pertama kali distandarkan tahun 2003. Manajemen jenazah menjadi hal yang wajib dilakukan. Selain karena adanya aturan internasional seperti aturan WHO dan Hukum Humaniter Internasional, hukum lain (agama) dan kebiasaan menjadi pertimbangan utama.

“Ini pengalaman yang amat berharga dengan materi yang amat bermanfaat,” kata Afifah Salim, salah satu relawan ARM. Relawan muda lainnya, Kautsar Hilmi, berharap bukan saja materinya bermanfaat melainkan juga hubungan baik berjaring dengan lembaga kemanusiaan lainnya di tingkat nasional.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button