Bendum PBNU Jadi Tersangka Korupsi, PWNU DKI: Segera Nonaktifkan, Jangan Beri Bantuan Hukum
Jakarta (SI Online) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meminta PBNU untuk menonaktifkan Mardani H Maming dari jabatannya sebagai bendahara umum.
PWNU DKI juga meminta agar PBNU tidak memberikan bantuan hukum kepada Maming yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
“PBNU tentu secepatnya mengambil sikap, harapan kami, selaku Ketua PWNU, menonaktifkan saudara Maming secepatnya. Jangan ditunda-tunda lagi. Harus tegas,” kata Ketua PWNU DKI Jakarta, Syamsul Ma’arif, Selasa (21/06/2022), seperti dilansir detik.com.
Kemudian, karena kasus yang menjerat Maming adalah korupsi dan tidak terkait dengan NU, Syamsul meminta agar PBNU tidak memberikan bantuan hukum.
“Jangan memberikan batuan hukum, pendampingan bantuan hukum. Karena ini kasus korupsi. Biar diselesaikan oleh dirinya sendiri. PBNU sebaiknya tidak memberikan pembelaan hukum kepada Bendum tersebut,” kata Syamsul.
Syamsul mengapresiasi KPK yang telah mengusut perkara Maming. “Artinya, KPK tidak pandang bulu dalam penindakan, terutama terkait korupsi,” katanya.
Dia mengatakan kasus Mardani Maming menjadi pembelajaran bagi NU. Organisasi NU dari pusat hingga daerah harus lebih selektif memilih pengurus.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama pengurus NU di semua tingkatan. Hati-hati terkait proyek yang dilakukan tidak benar,” katanya.
“Pembelajaran, ketika ambil menjadi pengurus, harus jelas track dan record-nya, didahulukan adalah orang moral bukan bermodal,” ucapnya.
Sebagai informasi, Mardani H Maming, pengusaha muda sekaligus Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2019-2022 namanya diumumkan sebagai Bendahara Umum PBNU Periode 2022-2027 pada 12 Januari 2022 lalu oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Sebagai pengusaha, Maming adalah komisaris sekaligus pendiri PT. Batulicin Enam Sembilan. Perusahaan tersebut bergerak di sektor batu bara. Selain itu, Mardani Maming juga tercatat sebagai CEO dari PT. Maming 69. Perusahaan tersebut memiliki 35 entitas anak usaha yang bergerak di bisnis mineral, penyewaan alat berat, sampai properti.
Di dunia politik, Maming pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP pada 2009-2010. Ia kemudian menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2010-2015 dan 2016-2018. Selain itu Maming juga menjadi Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maming juga juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri oleh badan imigrasi Indonesia sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.
red: farah abdillah/dbs