Bendum PBNU Mardani Maming Telah Terima Surat Tersangka dari KPK
Jakarta (SI Online) – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming disebut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disebutkan, dalam surat tersebut Mardani Maming berstatus sebagai tersangka.
“[SPDP dari KPK] sudah diterima hari Rabu, 22 Juni kemarin,” ungkap pengacara Maming, Ahmad Irawan, Jumat (24/06) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Meski demikian, Ahmad mengaku pihaknya akan mempertimbangkan upaya Praperadilan guna menggugurkan status tersangka kliennya.
Baca juga: Bendum PBNU Jadi Tersangka Korupsi, PWNU DKI: Segera Nonaktifkan, Jangan Beri Bantuan Hukum
“Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan,” ucap dia.
Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Status hukum Maming sebagai tersangka diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022. KPK sudah memberi konfirmasi mengenai pencegahan ke luar negeri tersebut.
Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Lutfi Hakim meminta Mardani Maming mundur dari jabatan Bendahara Umum PBNU. Ia mengingatkan Maming agar tidak berlindung di balik nama besar PBNU.
“Maming sebagai Bendum harus gentle mundur untuk bertanggung jawab menghadapi permasalahannya. Jangan malah terkesan berlindung di bawah nama besar PBNU,” kata Lutfi dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).
red: farah abdillah