Benny BP2MI Minta Jokowi Tegakkan Hukum, Apa Presiden Berani?
Benny Rhamdani, yang dikecam luas karena video yang seolah-olah mengajak lawan politik berkelahi, konsisten dalam pendiriannya. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu membuat klarifikasi tentang video tsb.
Dia malah mengatakan, “keinginan mereka apa, dengan cara apa dong?” Artinya, Benny tetap ingin mengajak tawuran. Bahasa preman, gaya pun preman.
Kata Benny, dia hanya menyarankan kepada Jokowi untuk menegakkan hukum. Kelihatannya ini yang dimaksud Benny adalah menghukum orang yang bersalah.
Sangat tepat. Hukum harus ditegakkan. Jangan ada orang atau kelompok tertentu yang tak bisa disentuh hukum. Saran Benny kepada Jokowi sangat mulia.
Tapi, Benny lupa bahwa bosnya justru selama ini menghindarkan penegakan hukum untuk semua orang. Jokowi tidak mungkin menegakkan hukum terhadap para konglomerat hitam yang ada di kelompok oligarki bisnis, dan terhadap orang-orang dekatnya.
Jokowi juga tak bisa tanpa tebang pilih. Sebab, tebang pilih itu enak sekali. Mana yang menentang ditebang, mana yang menguntungkan tidak. Jadi, di sinilah persoalan terbesar Jokowi.
Dia tak bisa menegakkan hukum dalam kasus korupsi RS Sumber Waras, TransJakarta, kesewenangan Meikarta, pelanggaran reklamasi Teluk Jakarta, kesewenangan perusahaan tambang di berbagai daerah. Apalagi dalam kasus dugaan aliran dana ke Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Berani enggak Pak Jokowi menegakkan hukum di sini?
Lain lagi pembantaian KM-50, e-KTP yang masih belum menyentuh orang-orang kuat termasuk PM dan GP, dll. Berani Jokowi tegakkan hukum terhadap orang-orang ini? Dan banyak lagi, Pak Benny, penegakan hukum yang mangkrak.
Yang disebut di atas baru sebagian kecil kasus di era Jokowi yang tidak terjadi atau tidak dilanjutkan penegakan hukumnya. Ada lagi kasus-kasus penistaan agama, ujaran kebencian, penghinaan, SARA, dll, yang tidak diproses. Semua ini terjadi karena para pelaku kebal hukum. Mereka dilindungi oleh para penguasa.
Kepolisian tidak memproses. Begitu juga kejaksaan. Pokoknya, begitu kasus-kasus hukum melibatkan para pendukung Jokowi, jangan diharap akan ditangani di jalur hukum.
Sebaliknya, orang-orang yang berseberangan dengan rezim akan secepat kilat ditangkap dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Tak lama kemudian diteruskan ke kejaksaan dan lanjut ke pengadilan. Cepat sekali para tersangka yang berseberangan dengan Jokowi dijebloskan ke penjara.