Benteng Penistaan Agama
Benteng penistaan agama ini dapat dibangun dari tiga hal. Pertama, menanamkan kepribadian islami pada setiap individu muslim. Kepribadian islami ini meliputi pola pikir dan pola sikap yang berasaskan akidah Islam.
Dari sisi pola pikir, seorang muslim dituntut untuk memiliki keimanan dan keyakinan yang sempurna kepada Allah SWT. tanpa ada keraguan sedikit pun. Untuk itu, wajib bagi seorang muslim percaya 100% bahwa sejatinya Islam merupakan aturan dan pandangan hidup di atas segala kepentingan lainnya.
Dari sisi pola sikap, seorang muslim dituntut untuk memiliki akhlak yang baik terhadap orang lain, baik muslim maupun nonmuslim, bahkan dengan makhluk ciptaan Allah SWT yang lainnya.
Kedua, Islam mengajarkan untuk menghormati dan tidak menghina agama lain dan pemeluknya. Islam bahkan mengajarkan umatnya untuk tidak memaksakan ajaran agama Islam kepada orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Kafirun ayat 6, “Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku.”
Ketiga, sebagai pengurus urusan rakyat dan perisai bagi rakyat, maka wajib bagi negara untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kerukunan umat beragama. Dakwah wajib diemban oleh negara terhadap rakyatnya, tetapi secara damai dan tanpa paksaan.
Andai pun ada warga negaranya yang nonmuslim menjadi mualaf, itu terjadi karena kesadaran dan keridaan pribadi, bukan karena paksaan apalagi di bawah tekanan. Sementara bagi warga negara yang muslim yang terbukti murtad, maka negara akan memberikan nasihat, andai tidak mau kembali pada Islam, negara wajib memberikan sanksi kepadanya.
Di sisi lain, negara juga memiliki seperangkat aturan sebagai benteng bagi semua agama yang diakui negara dan simbolnya, dari berbagai penistaan dan tindakan kriminalitas. Aturan tersebut tentunya harus berada dalam koridor syarak, yang niscaya menjaga agama dan kehormatan pemeluknya.
Inilah benteng Islam untuk menjaga akidah dan mencegah penistaan agama. Tidak hanya menjaga kemuliaan agama dan kehormatan pemeluknya, tetapi niscaya juga menimbulkan efek jera bagi pelaku penista agama. Wallahu’alam bissawab.
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan.