Bentrok Pekerja Lokal vs TKA China di Morowali Utara, Buya Anwar Abbas: PT GNI Terkesan Tidak Patuh
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Dr. Anwar Abbas mengatakan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, Sulteng, patut dicurigai telah melakukan berbagai kemungkinan tindak penyelewengan dan pelanggaran hukum.
Menurut Buya Anwar, tidak mustahil negara dan rakyat Indonesia merugi akibat tindakan PT GNI.
Ketua PP Muhammadiyah ini juga menyesalkan PT GNI yang terkesan tak tunduk kepada ketentuan yang berlaku.
Hal itu merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta PT GNI bersikap terbuka dalam menyediakan data terkait usahanya kepada pemerintah.
Baca juga: Bentrok Pekerja Lokal vs TKA China di PT GNI, Dua Orang Tewas
“Ini tentu sangat kita sesalkan karena PT GNI terkesan tidak tunduk dan tidak patuh kepada ketentuan yang ada dalam negara RI sehingga sangat patut dicurigai berbagai kemungkinan tindak penyelewengan dan pelanggaran hukum telah mereka lakukan sehingga tidak mustahil akibat dari tindakan mereka negara dan rakyat Indonesia telah dirugikan,” ungkap Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/01/2023).
Buya Anwar mengingatkan, konstitusi negara yang tercantum pada pasal 33 UUD 1945 ayat 3 dengan tegas menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Pertanyaannya seberapa besar hasil dari pengolahan SDA (sumber daya alam) tersebut yang didapat oleh negara kita dan oleh mereka. Apakah tidak mungkin terjadi di mana jumlah dan nilai yang mereka keruk dan ambil serta bawa ke Tiongkok (China) sana jauh lebih besar dari yang mereka laporkan kepada pemerintah,” jelas Buya Anwar.
Mantan Sekjen MUI ini pun mempertanyakan pihak yang mengontrol dan mengawasi hal tersebut. Serta, kemungkinan petugas dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga dapat dijamin tidak akan terjadi kebocoran yang merugikan rakyat dan negara.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti persoalan penggunaan tenaga kerja pada PT GNI. Menurut Buya Anwar, semua pekerjaan yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia mestinya jangan diberikan kepada tenaga kerja asing.
Sebab, kata dia, hal itu jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai dan semangat yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945.