Berbuat Baik kepada Non Muslim
Kesimpulan
Kebolehan berbuat baik kepada orang-orang kafir dalam tafsir dari ayat di atas adalah kebolehan terhadap umat Islam dalam memberikan makanan, minuman, shadaqah sunnah, maupun menerima hadiah dan bermuamalat yang dikerjakan oleh kaum muslimin terhadap orang-orang kafir dengan tetap berpegang teguh pada syariat Allah dan tidak membuat kaum kafir menjadi lebih kuat dan membahayakan umat Islam.
Tentu saja bersikap dan berbuat “baik” terhadap orang-orang kafir yang melanggar syariat Allah apalagi merusak akhlak, ibadat, dan akidah umat Islam sendiri dan membuat orang-orang kafir lebih kuat apalagi mendominasi umat Islam seperti beristighfar memintakan ampun untuk orang kafir yang sudah mati, sikap membela keberadaan kelompok sesat yang telah menodai ajaran Islam, membiarkan aktivitas pemurtadan, atau mengizinkan perkawinan laki-laki dengan laki-laki demi perwujudan HAM, adalah contoh-contoh perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Allah SWT. Wallahua’lam!
Muhammad Al Khaththath