#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Bersama Afsel, Kuba akan Gabung Hadapi Israel dalam Kasus Genosida di ICJ

Havana (SI Online) – Mahkamah Pidana Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) mengumumkan bahwa Kuba telah mengajukan kepada kepaniteraan mahkamah, berdasarkan Pasal 63 statuta mahkamah, sebuah pernyataan intervensi dalam kasus mengenai penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza, yang dikenal dengan nama (Afrika Selatan v Israel).

Menurut Pasal 63 dari statuta pengadilan, setiap kali ada keraguan tentang interpretasi dari sebuah konvensi yang mana negara-negara selain negara yang bersangkutan dalam kasus tersebut menjadi pihak, masing-masing negara tersebut memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam persidangan, dan dalam kasus ini, interpretasi yang diberikan oleh putusan pengadilan juga mengikat mereka.

Pengadilan menjelaskan bahwa “dalam menggunakan hak intervensi yang diberikan oleh Pasal 63, Kuba bergantung pada statusnya sebagai negara peserta Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada 9 Desember 1948,” dan menyatakan bahwa Kuba “akan menyampaikan penafsirannya atas Pasal I, II, III, IV, V, VI, VIII, dan IX Konvensi tersebut.”

Menurut Pasal 83 dari Aturan Pengadilan, Afrika Selatan dan Israel diundang untuk menyampaikan pengamatan tertulis atas deklarasi intervensi Kuba.

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas tuduhan genosida. Beberapa negara bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, Turki, dan Irlandia.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button