Besok PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Ustazah Kingkin Anida, Kuasa Hukum: Harusnya Sudah Putusan
Jakarta (SI Online) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (30/11/2020) besok dijadwalkan memulai sidang praperadilan yang diajukan Ustazah Kingkin Anida. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 136/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa Hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia mengatakan, sejatinya sidang Praperadilan digelar pada 16 November 2020 lalu berdasar relaas pertama. Namun Juru sita PN Jakarta Selatan menyampaikan sidang dilaksanakan pada 23 November 2020 karena alasan terjadi salah ketik tanggal pada relaas pertama. Sayangnya, pada tanggal tersebut PN Jaksel justru sedang di-lock down.
“Apabila jadwal tersebut lancar, seharusnya sudah ada putusan praperadilan minggu ini. Tapi kami menerima takdir ini,” ungkap Nurul dalam keterangannya, Ahad (29/11/2020).
Mengenai gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya, Nurul menyebut, salah satu alasan hukum yang diajukan adalah adanya keterangan tidak benar pada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1385/X/RES.2.5./2020/Dittipidsiber tanggal 9 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (selaku Termohon Praperadilan). Hal mana di dalam surat tersebut diterangkan bawa Penyidik telah memeriksa Terlapor Sdri. KINGKIN ANIDA als. Pemilik akun Facebook KINGKIN ANIDA yang kemudian dijadikan salah satu dasar adanya bukti permulaan yang cukup Kingkin Anida ditetapkan sebagai Tersangka. Padahal faktanya , ingkin Anida tidak pernah diperiksa pada tanggal 9 Oktober 2020, tetapi baru ditangkap dan diperiksa pada tanggal 10 Oktober 2020.
“Selain terdapat cacat yuridis dalam penetapan tersangka, masih banyak lagi alasan hukum lainnya yang dapat meyakinkan Hakim bahwa penyidikan yang dilakukan Termohon menyalahi prosedur hukum, oleh karena itu penyidikan harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkap Nurul yang juga Direktur PAHAM Indonesia Cabang Jakarta itu.
Selain mengajukan gugatan praperadilan, kuasa hukum Kingkin Anida juga telah menyampaikan Surat Perihal: Permohonan Penghentian Penuntutan Demi Hukum kepada Jaksa Agung, Jampidum, Kajari Tangerang Selatan dan Penuntut Umum yang menuntut perkara Kingkin Anida pada hari kamis (26/11). Permohonan ini berdasarkan Pasal 140 ayat (2) butir a, b, c KUHAP, karena kurangnya alat bukti yang sah dan adanya cacat yuridis dalam penetapan tersangka, karena itu cukup alasan bagi Jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap Kingkin Anida. Bahwa sejak Selasa (24/11) perkara sudah dilimpahkan kepada Kejari Tangerang Selatan oleh Kejagung.
“Maka beralasan hukum sepatutnya Kejagung menghentikan penuntutan atas Kingkin Anida demi hukum,” pungkas Nurul.
Red: faza haniyya