NASIONAL

Besok Sidang Perdana, Pengacara Minta HRS Dihadirkan di PN Jaktim

Jakarta (SI Online)-Sidang perdana kasus kerumunan yang menjerat Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) akan digelar pada Selasa, 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno No.1, RT.7/RW.4, Penggilingan, Cakung, Kota Jakarta Timur.

Sehubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro, meminta agar HRS dihadirkan langsung di ruang sidang. Besok sidang yang akan dimulai pukul 09.00 WIB agendanya adalah pembacaan dakwaan

“Insyaallah kita akan hadir mengikuti jalannya persidangan perdana dengan materi pembacaan dakwaan,” kata Sugito, seperti dilansir Inews.id, Senin (15/03/2021).

Menurut Sugito, sidang akan digelar secara online. Namun, kuasa hukum akan memohon kepada majelis hakim agar Habib Rizieq dapat dihadirkan secara langsung.

“Jadwalnya online tapi kalau dalam persidangan tidak dihadirkan, tidak ada tatap muka atmosfernya sangat jauh berbeda,” ujarnya.

Dia menegaskan keinginan menghadirkan langsung Habib Rizieq di ruang sidang bukan untuk mengundang massa. Sebab, tim dari Habib Rizieq tidak bisa melarang siapapun untuk hadir dalam persidangan.

“Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang, tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silahkan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus menaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan,” ucapnya.

“Kalau misalkan ada yang datang itu kesadaran sendiri dan itu adalah hak dari masing-masing warga negara,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam perkara kerumunan di Petamburan, HRS disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian perkara kerumunan Megamendung, HRS disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, HRS serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button