BKsPPI: Majelis Masyayikh Hendaknya Mewakili Semua Ragam Pesantren
Bogor (SI Online) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mengkritisi penetapan anggota Majelis Masyayikh oleh Menteri Agama.
Sikap kritis BKsPPI tersebut karena majelis tersebut belum memenuhi asas representatif yang dapat mewakili tiga jenis pesantren yang diakui di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Majelis Masyayikh hendaklah mewakili semua unsur sesuai UU Pesantren, artinya para Kiai yang duduk di Masyayikh itu hendaklah mewakili semua jenis Pesantren yang ada di Indonesia,” ujar Sekretaris Umum BKsPPI Dr KH Ahkmad Alim Lc melalui pernyataannya kepada Suara Islam Online, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Menag Kukuhkan Sembilan Tokoh Pesantren sebagai Majelis Masyayikh, Siapa Saja?
Menurut Ustaz Alim, Majelis Masyayikh jangan hanya mewakili satu jenis pesantren dari satu ormas tertentu saja. “Sementara ormas yang diakui MUI ada 62 ormas, masa yang diambil hanya satu saja, yang lain ke mana,” tuturnya.
Pimpinan Ponpes Ibnu Jauzi Bogor itu menegaskan bahwa keterwakilan semua pihak diperlukan agar tidak terjadi kecumburuan sosial karena hanya satu model pesantren yang diwadahi, sementara pesantren di Indonesia banyak ragamnya.
Baca juga: Kritisi Majelis Masyayikh Ala Menag, HNW: Belum Representasi Tiga Jenis Pesantren yang Diakui UU
“Karena itu hendaklah Kemenag mengayomi dan juga menjadi payung semua pesantren dan itu sesuai UU pesantren yang harus dijaga, sehingga semua model pesantren yang ada di Indonesia terwakili dengan duduknya dewan Masyayikh tersebut,” jelas Ustaz Alim.
Pihaknya juga menyarankan agar ulama yang ada di Majelis Masyayikh adalah tokoh yang bisa menjadi teladan bagi umat.
“Misalnya tokoh dari latar belakang pesantren dan akademisi sehingga bisa menggabungkan dua kebaikan. Tokoh yang punya kultur pesantren dan kultur akademisi, wawasannya lebih luas sehingga mampu membawa kemajuan pesantren di era globalisasi,” kata dia.
Dengan demikian diharapkan pesantren bisa go internasional dan mampu memberikan pandangan-pandangan dalam menghadapi setiap perkembangan zaman. “Nantinya juga bisa menentukan bagaimana kurikulum pesantren sebagai model pendidikan terbaik di negeri kita tercinta ini,” tandas Ustaz Alim.
Baca juga: Keputusan Menag tentang Majelis Masyayikh Dinilai Cacat Hukum dan Harus Dibatalkan
red: adhila