BKsPPI: Pelarangan Jilbab Paskibraka Bentuk Diskriminasi dan Melanggar Konstitusi
Bogor (SI Online) – Ada ironi besar di negeri mayoritas Muslim yang Berketuhanan yang Maha Esa dan Berbineka Tunggal Ika ini, yakni adanya fenomena semua Paskibraka yang perempuan tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab.
Dilansir Republika, bahkan, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut. Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak. Penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Atas fakta dan pelanggaran hak asasi manusia ini, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menilai bahwa melarang jilbab yang menutup aurat perempuan bertentangan dengan dasar negara yang berketuhanan Yang Maha Esa pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.” dan ayat ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
BKsPPI menegaskan bahwa mengenakan jilbab bagi seorang muslimah adalah bentuk kebebasan dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal Pasal 28E, Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” dan ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
“Model pakaian Muslim dan Muslimah yang wajib menutup aurat adalah bagian dari kebhinekaan di negeri ini yang memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, maka melarangnya adalah bentuk sikap diskriminasi dan pelanggaran undang-undang dan prinsip bernegara di Indonesia yang pelakunya harus diberikan sanksi tegas, khususnya panitia Paskibraka di IKN Kalimantan Timur tahun ini,” jelas Sekjen BKsPPI Dr KH Ahkmad Alim dalam pernyataan sikapnya, Rabu (14/8/2024).
Ustaz Alim menjelaskan, secara khusus berbusana yang menutup aurat bagi perempuan merupakan ekspresi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, sebab menutup aurat merupakan kewajiban sebagaimana dalam firmanNya : “Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, agar mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka… (QS An Nur : 31). Allah juga berfirman dalam Surah Al-Ahzab (33:59) “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
“Firman Allah tentang kewajiban menutup aurat dan pasal dalam UUD 45 tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan ini menegaskan bahwa memakai jilbab bagi pasukan Paskibraka perempuan hak setiap warga negara yang tidak boleh dilarang oleh siapapun di negeri ini,” tandas Ustaz Alim.
Sebelumnya ramai diberitakan, dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini mencuat. Hal itu dinilai janggal karena sejak lama, pasukan Paskibraka Muslimah sudah boleh berjilbab.
red: adhila