BKsPPI Tolak Keras Acara LGBT se-ASEAN di Jakarta
Bogor (SI Online) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menolak secara tegas rencana pertemuan aktivis LGBT (lesbian gay biseks dan transgender) se-Asia Tenggara dalam acara Queer Advocacy Week yang akan dilaksanakan oleh ASEAN Sogie Caucus di Jakarta.
Sekjen BKsPPI Dr KH Akhmad Alim Lc MA menjelaskan bahwa LGBT adalah istilah baru, yang diusung oleh Barat, khususnya setelah dunia mengalami masalah bonus demografi, akibat dari ledakan jumlah penduduk.
“Mereka kemudian bekerja keras untuk membatasi, bahkan mengurangi jumlah penduduk dunia dengan mempromosikan dan pempropagandakan LGBT. Jelas solusi ini menyalahi nilai-nilai agama, nilai-nilai luhur bangsa dan kemanusiaan,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/7/2023).
Ustaz Alim melanjutkan, melalui agen-agen liberalisme, seperti biasa, agar gaya hidup menyimpang ini bisa diterima, maka dicarikan justifikasi dari Islam. Termasuk dengan mengklaim bahwa LGBT itu bagian dari kodrat, atau takdir. Padahal, di dalam al-Quran Allah SWT dengan jelas menyatakan: Segala sesuatu Kami telah ciptakan dengan berpasang-pasangan agar kalian mengingat (kebesaran Allah) (QS ad-Dzariyat [51]: 49)
LGBT juga bertentangan dengan firman Allah yang menyatakan bahwa Allah telah menciptakan seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. (QS al-Hujurat [49]: 13). Perintah agar manusia bertakwa kepada Allah yang telah menciptakan manusia dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan pasangannya; dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS an-Nisa’ [4]: 1
Ustaz Alim menegaskan bahwa LGBT jelas sebagai produk ideologi barat sekulerisme yang menyimpang dan bertentangan dengan Islam. LGBT juga merupakan akibat dari penyimpangan perilaku, sehingga menjadi kebiasaan. LGBT juga diakibatkan oleh trauma, atau korban dari pelaku penyimpangan seksual.
“Dengan kata lain, LGBT ini merupakan penyakit mental atau kejiwaan, yang harus disembuhkan. Bukan kodrat yang harus dimaklumi dan dibiarkan. Karena itu LGBT ini jelas diharamkan di dalam Islam.” ungkapnya.
Menurutnya, LGBT masuk kategori amoralitas yang bertentangan dengan pancasila dan UUD Pasal 29 ayat satu yang membatasi kebebasan atas dasar ketuhanan, bukan kebebasan tanpa batas.
“Selain bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa ini, perilaku menyimpang LGBT juga bisa merusak karakter generasi anak bangsa. Padahal tujuan pendidikan nasional adalah untuk mewujudkan generasi yang beriman, bertaqwa dan berakhlak,” ujar Ustaz Alim.
Dengan demikian, kata dia, jelas bahwa hukum LGBT diharamkan di dalam Islam. Artinya, LGBT jelas bukan kodrat, tetapi penyimpangan perilaku. Hukumnya haram. Tidak hanya haram, tetapi dosa besar. Pelakunya dihukum dengan hukuman keras dalam hukum Islam.
“Jika LGBT merupakan kodrat, atau Qadha’ dan Qadar Allah, maka tidak mungkin diharamkan, dan pelakunya tidak mungkin dihukum berat,” tandas Ustaz Alim.
red: adhila