BNPT Sebut Ciri Penceramah Radikal, Bukhori: Picu Tafsir Liar dan Pembelahan Masyarakat
Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mengatakan, salah satu cara untuk memutus mata rantai radikalisme adalah dengan mengatasi ketidakadilan di berbagai aspek yang bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Negara, imbuhnya, harus mengadvokasi persoalan ketidakadilan di tengah masyarakat melalui instrumen kebijakan yang memihak pada kaum yang lemah serta konsisten menunaikan amanat konstitusi.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan supaya kekayaan SDA kita dikuasai oleh Negara dan sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun sayangnya, pemerintah tidak konsisten menjalankan amanat itu. Konstitusi kita seolah dibajak oleh oligarki dengan memaksakan sistem kapitalisme-liberalnya yang berdampak pada semakin lebarnya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah fokus saja mengatasi hulu persoalan, yakni isu ketidakadilan itu ketimbang menghabiskan energi pada isu radikalisme yang justru memicu pembelahan sosial di masyarakat,” pungkasnya.
red: farah abdillah