BNPT Umumkan Jumlah Pesantren Terafiliasi Terorisme, Kapan KPK Umumkan Jumlah Kampus Terafiliasi Koruptor?
Sedangkan total anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) naik menjadi Rp744,75 triliun. (Bisnis.com, 17/07/2021).
Pertanyaan-pertanyaan itu kita lontarkan bukan berarti kita setuju aksi-aksi “radikal”. Bukan. Tetapi hanya supaya kita objektif, berimbang, dan proporsional.
Kesan fobia terhadap Islam, juga penulis tangkap dari pernyataan seorang petinggi BNPT dalam sebuah diskusi di Kawasan Tebet, Jaksel, pertengahan November 2021 lalu. Nampak sekali saat itu sang pejabat melontarkan ketidaksukaannya terhadap Sekolah Islam Terpadu (SIT). Anehnya, dalam waktu yang sama ia membanggakan bila dirinya juga pernah terpapar radikalisme pada era ’95-an silam. Unik, mantan ‘radikalis’ tapi kini menjadi perwira bintang satu. Luar biasa.
Kekuranghati-hatian –bila tak boleh disebut fobi– pejabat BNPT ini terbaca juga oleh masyarakat saat mereka mengeluarkan data hampir dua ratus pondok pesantren yang mereka sebut terafiliasi dengan terorisme. Di rapat Komisi III DPR, hanya disebut angka. Tetapi, ternyata slide presentasi berjudul “Pendanaan Terorisme di Indonesia” beredar luas di media sosial.
Di dalam slide itu ada bagian berjudul “Yayasan dan Lembaga Amal Terafiliasi Kelompok Teror,” kemudian “Peta Pesebaran Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah di Indonesia,” dan “Pesebaran Pesantren Afiliasi ISIS” di Indonesia.” Di slide-slide inilah kejanggalan penyebutan nama-nama lembaga dan pesantren dapat ditemukan.
Penulis berkhusnuzan, model-model pemetaan begini, kemungkinan ada “saham” dan sumbangsih LSM-LSM liberal yang anti terhadap gerakan Islam. Sebagaimana LSM-LSM itu pernah mengeluarkan hasil “riset” tentang gerakan intoleran dan juga tentang Rohis yang disebut sebagai sarang teroris pada 2012 silam.
Bicara tentang istilah-istilah Islam, pejabat-pejabat BNPT mestinya banyak-banyak “ngaji” kepada para Kiai di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tidak merasa pinter, yang ujungnya malah buat kegaduhan. Soal jihad dan khilafah misalnya, MUI dalam Ijtima Ulama Komisi fatwa se-Indonesia menolak jika dua konsep itu disebut bukan bagian dari Islam. Keduanya adalah ajaran Islam. Namun, kata MUI, memahami konsep ini harus menggunakan “manhaj washatiyah.” Tidak liberal, tapi juga tidak terlalu “ekstrem”.
KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI Periode 2015-2020 yang kini menjabat Wakil Presiden, pada 2019 lalu mengakui bahwa khilafah adalah Islami. Dalam sejarah peradaban Islam, Khilafah pernah diterapkan. Hanya saja, kata Kiai Ma’ruf, yang Islami bukan hanya khilafah. Karena itu beliau memilih istilah “tertolak”, bukan “ditolak.” Sebab tidak mungkin seorang ulama sekaliber Kiai Ma’ruf akan menolak konsep Islam.
Demikian pula dengan penyebutan pondok pesantren dan lembaga-lembaga Islam lainnya sebagai afiliasi terorisme. Kurang hati-hati. Meskipun kata mereka jumlahnya hanya 0,007 persen dari jumlah pesantren di Indonesia, tetapi itu sudah menyangkut hidup berapa puluh ribu atau bahkan ratus ribu orang? Karena datanya tidak dibeber, maka efeknya juga berdampak pada pesantren-pesantren secara umum. Kesannya, “pesantren sarang teroris.”