Bohong dalam Delik Bohong
Tidak terdapat suatu fakta di persidangan yang menunjukkan adanya penggunaan pikiran terdakwa secara salah. Dengan demikian tidak ditemui adanya wujud pikiran dan kehendak terdakwa untuk mewujudkan terjadinya suatu akibat berupa keonaran di kalangan rakyat.
Dalil yang menyatakan terbitnya keonaran di kalangan rakyat, adalah bukan saja dipaksakan namun juga mengandung adanya khayalan. Dapat dikatakan terdapat penggunaan pikiran yang salah dalam memahami unsur delik.
Keterpautan yang ditunjukkan oleh penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sudah secara pasti, tidak mungkin dapat dilakukan perluasan pengertian. Pemaksaan terhadap hal itu akan menjadikan hukum tidak memiliki kepastian dan merupakan pengingkaran terhadap aksiologi hukum “kepastian hukum yang adil”.
Jakarta, 23 Juni 2021
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Direktur HRS Center & Ahli Hukum Pidana HRS Dkk)