Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?
Menjelang akhir Ramadhan, tidak sedikit dari kalangan umat Islam yang menanyakan masalah zakat fitrah, terutama pertanyaan apakah boleh membayar zakat fitrah itu dengan uang.
Jawabannya bisa kita baca hadits dibawah ini:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Dalam hadits ini sudah jelas bahwa Rasulullah Saw mewajibkan umat Islam untuk menunaikan zakat Fitri dengan memakai makanan pokok. Dalam hadits itu disebutkan satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum. Kalau di negeri kita ya beras, bukan uang.
Dan inilah yang menjadi pegangan tiga madzhab besar fiqih; yaitu madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Sementara menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Ali Imran: 92)
Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Walaupun menurut madzhab Hanafi boleh pakai uang, tapi dalil yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, bahwa membayar zakat fitrah itu harus dalam bentuk makanan pokok yaitu beras.
Masalahnya sekarang, sebagian besar Muzakki dari rumah membawa uang bukan beras untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.