Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?
Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), silahkan, tidak masalah pakai uang. “Yang bawa beras silahkan bayar pakai beras; yang bawa uang silahkan pakai uang!”, demikian tausiyah UAS yang direkam dalam YouTube.
“Yang gak bener, kata UAS, dari rumah bawa uang sampai masjid beli beras sama Amil. Ini yang gak bener”, dan Amilnya jual beras fakir miskin”, hasil fitrah yang lebih awal datangnya ke masjid. Kata UAS, ini tidak boleh, dan yang sudah terlanjur dulu, ya silahkan banyak baca istighfar, bertobat.
Bagaimana solusinya?
Solusinya adalah si Amil Zakat harus menyediakan beras yang tidak sedikit jumlahnya untuk dapat dijual kepada para Muzakki yang berangkat dari rumah membawa uang. Jadi bukan beras fakir miskin itu yang dijual berulangkali.
Kata UAS, yang membawa uang dari rumah silahkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Kalau demikian halnya, kita bertaqlid atau mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang.
Walau mayoritas Muzakki bermazhab Syafi’i, insyaallah tidak ada larangan untuk bertaqlid kepada madzhab Hanafi. “Al-Islamu Yusrun Walaa tu’assiruu”- Islam itu mudah jangan dipersulit.
Bertaqlid tapi tidak Sadar
Kita umat Islam di Indonesia mayoritas menganut madzhab Syafi’i bahkan kebanyakan begitu fanatiknya tidak mau ikut madzhab lain.
Tapi tanpa sadari mereka sering mengikuti madzhab Hanafi. Salah satu contohnya yang sering mereka lakukan adalah: menghadiahkan pahala bacaan Fatihah, Yasin, tahlil kepada orang yang sudah wafat. Padahal menurut pendapat yang masyhur dari madzhab Syafi’i hadiah pahala itu tidak sampai kepada mayit yang dikiriminya. Ini antara lain yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim:
وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت .
“Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 87
Bahkan lebih tegas lagi disampaikan oleh Alhafidz Ibnu Katsir, menghadiahkan bacaan Alfatihah….itu tidak sampai kepada mayit. Dia berdalil dengan Al-Qur’an “Waanlaisa lil insaani illaa maa sa’aa” -Dan tidaklah ada bagi manusia kecuali apa yang ia usahakan.” (QS. An-Najmi 39).