BPIP Lawan Fatwa MUI Soal Salam Lintas Agama dan Ucapan Selamat Hari Raya, Klaim Ancam Eksistensi Pancasila
Dengan demikian, kata Yudian, tidak boleh dipaksakan ke dalam forum publik secara eksternum karena akan mereduksi nilai-nilai persatuan dan penghargaan pada kemajemukan berbangsa.
Kemudian, lanjut dia, secara konstitutif Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus menjadikan seluruh kebijakan tunduk dan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dalam setiap penyusunan produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.
“Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara,” kata Yudian. .
Yudian juga mengatakan, setiap yang telah menyatakan dirinya sebagai bangsa Indonesia dan ber-KTP warga negara Indonesia, kata dia, wajib melaksanakan konsensus Pancasila. Dalam hal ini melaksanakan toleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung, mengeluarkan putusan tentang panduan hubungan antarumat beragama bagi umat Islam.
Berikut putusan lengkap Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia khususnya mengenai panduan hubungan antarumat beragama:
PANDUAN HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA
A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama
- Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:
a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai.