NASIONAL

BPJPH Beroperasi, Peran LPPOM MUI tak Berubah

Jakarta (SI Online) – Terhitung sejak 17 Oktober 2019 lalu, lembaga pemerintah yang mengurus soal halal yakni Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi beroperasi. Dengan demikian proses pendaftaran sertifikasi halal yang selama ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui LPPOM MUI berpindah kepada BPJPH.

Lalu apa peran LPPOM MUI setelah beroperasinya BPPH?

“Peran LPPOM kan dari sejak dari awalnya melakukan pemeriksaan. LPPOM ya,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim ditemui usai penyerahan Halal Award 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat sore (15/11).

Lukman melanjutkan, pekerjaan LPPOM selama ini adalah melakukan audit atau pemeriksaan. Sementara itu, mengenai penetapan fatwanya dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peran ini meskipun BPJPH beroperasi, akan tetap dijalankan oleh LPPOM dan juga MUI. Tidak ada perubahan.

“Yang ada perubahan itu hanya bagian waktu mendaftar, registrasi di awal. Itu melalui pemerintah dalam hal ini BPJPH,” ungkap Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Perekonomian Umat itu.

Lukman menegaskan, dengan berlakunya UU Jaminan Produk Halal, proses audit hingga fatwa dan penetapan fatwa halal tetap dilakukan oleh MUI. Nah, berdasarkan fatwa dari MUI itulah kemudian BPJPH mengeluarkan sertifikat halal versi negara. “Begitu clear ya,” kata Lukman.

Mengenai logo halal, Lukman mengatakan hal itu masih dalam proses diskusi. Namun ia berharap logo hala yang digunakan BPJPH tetaplah logo halal yang selama ini digunakan. Alasannya sudah populer di masyarakat. “Sudah 30 tahun, tidak mudah untuk mengganti itu,” tandasnya.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button