BPJPH Umumkan Sejumlah Produk Bersertifikasi Halal Mengandung Babi, LPPOM: Hasil Uji Menunjukkan Perbedaan

“Oleh karenanya, kami memandang perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi, sehingga semua pihak terkait dapat melakukan tindakan koreksi dan mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari,” kata Yunita.
Meski demikian, LPPOM tetap menghargai langkah yang telah diambil oleh BPJPH dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen muslim Indonesia. Sebab hal itu selaras dengan fungsi pengawasan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024).
“Jaminan produk halal tidak berhenti ketika produk atau jasa berhasil mendapatkan sertifikat halal, melainkan yang lebih besar lagi adalah bagaimana kehalalan produk dapat dijaga secara berkesinambungan,” kata Yunita.
LPPOM, ungkap Yunita, memahami kekhawatiran yang timbul di tengah masyarakat dan mendukung penuh upaya peningkatan sistem pengawasan pasca-sertifikasi halal. Oleh karenanya, pihaknya senantiasa berupaya menjadi mitra aktif dalam memperkuat sistem ini.[]