OPINI

Buah Simalakama Izin Aborsi Bersyarat

Sistem pergaulan ala sekuler jelas tidak memiliki standar baku dalam mengatur hubungan pria dan wanita. Dalam paradigma sekuler, hubungan pria dan wanita dipandang hanya sebatas aspek seksual, yakni untuk menyalurkan syahwat demi kepuasan jasadi. Alhasil, kebebasan pun menjadi tolok ukur. Tidak heran jika campur-baur lawan jenis, pacaran, dan zina menjadi wajar. Aborsi pun menjadi solusi jika pergaulan bebas kebablasan.

Selain itu, sistem pendidikan sekuler sukses melahirkan generasi dengan paradigma berpikir dan bersikap yang jauh dari aturan agama. Agama hanya mengatur ranah domestik saja, yakni saat melakukan ibadah ritual. Sementara di ranah publik, masyarakat diatur oleh aturan sekuler yang menggerus fitrah.

Ironisnya, saat zina merebak menjerat generasi, aturan izin aborsi bersyarat justru disahkan di tengah kampanye aborsi “aman” yang gencar disuarakan oleh kaum feminis. Ya, kaum feminis lantang menyuarakan tentang hak reproduksi perempuan, termasuk dalam menentukan pilihan mempertahankan janinnya atau mengaborsinya. Ide ini menjadi bagian dari kebebasan yang terus digaungkan oleh kaum liberal. Alhasil, perilaku bebas yang rusak dan merusak seperti aborsi, zina, dan perkosaan tak kunjung tuntas.

Sejatinya, legalisasi aborsi apa pun syaratnya niscaya tidak akan lahir andai sistem Islam diterapkan secara komprehensif dalam seluruh aspek kehidupan. Sebab, dalam paradigma Islam, negara merupakan pengurus dan pelindung bagi rakyat. Khalifah sebagai kepala negara merupakan pelaksana bagi tegaknya hukum Allah SWT. Oleh karena itu, haram baginya melegalisasi hukum yang justru bertentangan dengan syarak.

Islam jelas melarang upaya pembunuhan seperti aborsi, kecuali ada indikasi medis yang mengancam nyawa ibu. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 33, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan haq. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah keluarganya melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang dimenangkan.” Oleh karena itu, Islam jelas tidak akan memfasilitasi layanan aborsi “aman” dengan dalih apa pun.

Penerapan sistem Islam secara totalitas oleh negara akan menjadi benteng bagi kemaksiatan dan kejahatan, termasuk tindak aborsi dan perkosaan. Sistem sanksi dalam Islam niscaya akan melahirkan aturan yang tegas dan menjerakan bagi pelaku maksiat dan kejahatan.

Individu bertakwa juga akan lahir dari dari sistem pendidikan Islam yang memiliki kurikulum berasaskan akidah Islam. Sistem pendidikan ini niscaya mencetak generasi yang memiliki kepribadian islami sehingga memiliki kesadaran dan kontrol diri yang kuat.

Penerapan sistem Islam niscaya membentuk masyarakat yang gemar melakukan amar makruf nahi mungkar, yakni masyarakat yang saling peduli, serta tidak rida menyaksikan kemaksiatan di tengah mereka. Di sisi lain, negara akan menerapkan sistem pergaulan, media, dan sanksi yang sesuai koridor syarak untuk menutup semua pintu bagi kemaksiatan dan kejahatan.

Inilah kecemerlangan Islam dalam menuntaskan persoalan aborsi dan perkosaan. Penjagaan generasi berjalan sesuai fitrah. Mustahil lahir aturan yang bagaikan buah simalakama. Aturan yang lahir justru untuk menjaga kelestarian umat manusia. Sungguh sangat kontras dengan aturan yang lahir dari rahim sekularisme yang membawa bencana. Wallahu’alam bishshawab.[]

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button