Bukhori: Menag Harus Perjuangkan Anggaran Pendidikan Agama yang Adil dan Memihak
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti fungsi pendidikan di Kementerian Agama. Ia mengatakan, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Akan tetapi, politisi PKS ini mengaku heran karena sejauh ini tidak mendapati fakta bahwa sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama memperoleh anggaran yang berkeadilan dari negara.
“Saya minta Menteri Agama, khususnya Dirjen Pendidikan Islam, supaya melakukan lobi yang kuat terhadap Kementerian Keuangan supaya memperoleh anggaran yang adil dan memihak. Sebab saya prihatin melihat pendidikan agama dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) yang nyaris tidak mendapat sentuhan pemerintah,” ungkapnya saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung DPR Senayan, Rabu (2/6/2021).
Ketua DPP PKS ini menuturkan, dari total jumlah madrasah di Indonesia, 93 persennya didominasi oleh madrasah berstatus swasta sementara sisanya berstatus negeri. Artinya, mayoritas masyarakat memiliki hak atas pendidikan yang harus dipenuhi di sana. Sehingga pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, wajib memunculkan perhatian pada wilayah itu dengan menghadirkan keadilan anggaran bagi siapapun yang berhak mengenyam pendidikan, bahkan di madrasah swasta sekalipun.
Baca juga: Rapat dengan Menag, Bukhori Soroti UPQ, KUA Hingga Kualitas Pendidikan Agama
“Saatnya Menteri Agama menunjukan keberpihakan yang riil bagi masyarakat dengan menuntut keadilan anggaran dalam pendidikan. Orientasinya adalah mewujudkan anggaran pendidikan, yang sebesar 20% dari APBN tersebut, dimana alokasinya bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan demikian, pagu anggaran Kemenag untuk memperoleh ruang yang lebih besar menjadi sangat mungkin untuk kami setujui” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Legislasi ini juga menyoroti fungsi keagamaan Kementerian Agama. Bukhori meminta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya direvitalisasi secara infrastruktur, tetapi juga secara suprastruktur melalui penguatan sumberdaya manusia.
KUA, demikian Bukhori, harus menjadi ikon tempat berjumpanya dialog dari pelbagai kelompok masyarakat yang beragam. KUA harus diberdayakan dalam definisi yang lebih luas, salah satunya yakni sebagai medium untuk selesaikan masalah sosial dengan cara yang rukun dan bermartabat.
“Jangan sampai kita selesaikan problem kesalahpahaman di masyarakat justru dengan cara berbahaya. Misalnya, melalui tes kebangsaan. Model ini berbahaya karena bisa membelah masyarakat,” tukasnya.
Bukhori menambahkan, Kementerian Agama juga perlu menyasar Kantor Wilayah Kementerian Agama di daerah untuk direvitalisasi demi memelihara marwah lembaga sekaligus memberikan pesan yang kuat bahwa Indonesia bukan negara sekuler.
red: farah abdillah